|
Beasiswa
Depag Bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Maksud dan Tujuan
h
Maksud
Pemberian beasiswa ini dimaksudkan untuk membantu
peningkatan kualitas sumberdaya guru, tenaga
kependidikan, pengawas dan karyawan di lingkungan
Departemen Agama dalam rangka pengembangan mutu
madrasah, baik dari out put yang dihasilkan maupun
penguatan manajemen kelembagaan.
h
Tujuan
1.
Meningkatkan profesionalitas dan kompetensi guru
bidang studi;
2.
Mengurangi angka mismatch dan
un-qualified guru madrasah;
3.
Meningkatkan rasa percaya diri dan kapabilitas
guru sebagai pendidik;
4.
Meningkatkan pelayanan pendidikan yang terbaik
dan bermutu bagi peserta didik dan masyarakat luas;
5.
Meningkatkan kesejahteraan guru dalam rangka
pengembangan peran sosial guru pada masyarakat global.
Sasaran
1.
Guru bidang studi matematika, kimia, fisika,
biologi, bahasa Indonesia, bahasa Arab dan Bahasa
Inggris pada MTs dan MA negeri maupun swasta,
PNS maupun non-PNS.
2.
Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada MTs, SMP,
MA, dan SMA negeri maupun swasta, PNS
maupun non-PNS.
3.
Karyawan di lingkungan Direktorat Pendidikan
Madrasah dan Bidang Mapenda di daerah diutamakan
untuk program studi kurikulum, evaluasi, dan manajemen
pendidikan.
Persyaratan
h
Umum
1.
Mengisi formulir pendaftaran (lihat lampiran
2);
2.
Berusia maksimal 45 tahun pada saat
pendaftaran;
3.
Menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dan
dilegalisir oleh pihak yang berwenang sebanyak 2 lembar;
4.
Melampirkan fotocopy transkrip nilai (IPK)
minimal 2,75 dan dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
5.
Melampirkan pas photo berwarna ukuran 2 x 3
sebanyak 2 lembar;
6.
Melampirkan fotocopy KTP sebanyak 1 lembar;
7.
Melampirkan Surat Keputusan (SK) Mengajar dari
Kepala Madrasah / Yayasan / Kandepag / Kanwil;
8.
Melampirkan Surat Persetujuan dari Kepala
Madrasah / Yayasan / Kandepag / Kanwil (lihat
lampiran 3);
9.
Sanggup menyelesaikan studi maksimal 2 tahun, dibuktikan
dengan surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,-.
(diminta setelah dinyatakan lulus oleh Perguruan Tinggi
yang relevan).
h
Khusus
1.
Sedang mengajar di madrasah minimal 5 tahun
yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala madrasah
yang bersangkutan;
2.
Program studi yang dipilih sesuai dengan
bidang studi yang diajarkan dan ijazah S1
yang dimiliki, kecuali untuk evaluasi, kurikulum, dan
manajemen pendidikan;
3.
Khusus program studi evaluasi, kurikulum, dan
manajemen pendidikan, harus mendapat persetujuan Kepala
Bidang Mapenda Kanwil Depag Provinsi;
4.
Selama melaksanakan studi, yang bersangkutan
dibebastugaskan dari mengajar atau tugas lainnya.;
5.
Peserta program ini tidak untuk Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS);
6.
Dianjurkan bagi yang sedang menyusui atau hamil
untuk menunda keikutsertaannya dalam program
beasiswa ini.
Waktu dan Tempat Pendaftaran
1.
Waktu pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 20
April-2 Mei 2007 setiap hari jam kerja (disesuaikan
dengan waktu setiap lokasi).
2.
Tempat
pendaftaran pada Bidang Mapenda Islam Kantor Wilayah
Departemen Agama di seluruh provinsi dan bagi peserta
berasal dari kabupaten/kota yang jauh dari provinsinya
dapat mendaftarkan ke Bidang Mapenda Kanwil Depag
provinsi terdekat.
Seleksi Berkas dan Pembagian Nomor Test
Seleksi Berkas
dan Pengambilan Nomor Test dilaksanakan bertepatan
dengan pendaftaran pada tanggal 20 April-2 Mei 2007
setiap hari jam kerja. Hal ini dilakukan untuk
efisiensi waktu bagi peserta yang jauh dari lokasi
pendaftaran.
Tata Cara Pendaftaran
1.
Surat permohonan beasiswa ditujukan kepada
Direktur Jenderal Pendidikan Islam C.q. Direktur
Pendidikan Madrasah Departemen Agama Jl. Lapangan
Banteng Barat 3-4 Jakarta melalui Kanwil Depag Provinsi
masing-masing dengan melampirkan persyaratan sebagaimana
tercantum dalam ketentuan.
2.
Permohonan tersebut dimasukkan dalam map dan pada pojok
kirinya dicantumkan nama, program studi, perguruan
tinggi yang dipilih untuk guru madrasah atau pegawai
(tenaga struktural). Misalnya:
N a m
a : Muhammad
Program
Studi : Biologi
Perguruan Tinggi : UGM
Untuk : Guru MTs
3.
Pendaftaran tidak dipungut biaya apapun, baik
dalam pendaftaran maupun test penyaringan.
Materi Ujian
·
Test Potensi Akademik (TPA) = 90 menit
·
Bahasa Inggris / Bahasa Arab= 90 menit
·
Materi substantif = 90 menit (disesuaikan dengan program
studi di PTN)
Pelaksanaan dan Tempat Ujian
1.
Ujian penyaringan dilaksanakan secara serentak
pada tanggal 15 Mei 2007 pada jam 08.00 hingga
selesai dan diawasi langsung oleh Tim dari PTN,
Direktorat Pendidikan Madrasah Depag, dan Bidang Mapenda
Kanwil Depag provinsi.
Formulir dan Keterangan lengkap silakan
download disini

|