|
Beasiswa
BPPS

Persyaratan Calon
Penerima Beasiswa
Syarat calon penerima program Beasiswa BPPS adalah:
1. Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) Ditjen
Pendidikan Tinggi pada saat ini hanya diperuntukkan bagi
dosen Perguruan Tinggi Negeri, dosen Perguruan Tinggi
Swasta (Dosen PNS Dpk, dosen Tetap Yayasan yang telah
mempunyai NIK Yayasan serta telah memiliki angka kredit
jabatan akademik dosen minimal Asisten Ahli 100), dan
sebagian dosen IAIN/STAIN yang berstatus PNS yang
mengikuti program S2
2. Dosen PNS yang berasal dari Universitas Islam
Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Sunan Gunung
Jati Bandung, Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alauddin
Makassar, Sultan Syarif Qasim Pekanbaru dan Universitas
Islam Negeri Malang yang sudah berubah status
kelembagaannya dari IAIN/STAIN, dapat diusulkan sebagai
peserta S3 calon penerima BPPS
3. Permohonan untuk memperoleh BPPS Ditjen
Pendidikan Tinggi harus mendapat persetujuan dan
diajukan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi asal kepada
Direktur Program Pascasarjana yang dituju. Khusus
peserta yang berasal dari PTS, persetujuan dan usulan
BPPS tersebut harus direkomendasi oleh pihak Kopertis
Wilayah asal perguruan tinggi peserta
Pendaftaran Calon Penerima Beasiswa
Penyaringan dalam penerimaan calon penerima program
Beasiswa BPPS dilakukan berdasar pada:
1. Prestasi akademik selama menempuh pendidikan program
sarjana
2. Keterkaitan bidang ilmu program S2 yang ditempuh
dengan bidang ilmu S1-nya dan atau bidang ilmu program
S3 yang ditempuh dengan bidang ilmu program S1/S2 dari
peserta.
3. Tempat yang tersedia.
Keterangan lebih lanjut, silakan hubungi masing-masing
Perguruan Tinggi
|